Aturan Baru Jokowi: Kepala BRIN Dapat Tunjangan Nyaris Rp 50 Juta/Bulan

Aturan Baru Jokowi: Kepala BRIN Dapat Tunjangan Nyaris Rp 50 Juta/Bulan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2022 14:37 WIB
Infografis gaji + tukin Ditjen Pajak
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Presiden Jokowi baru saja menerbitkan aturan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mengutip Perpres Nomor 104 Tahun 2022, disebutkan pegawai di lingkungan BRIN selain diberikan penghasilan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Tunjangan kinerja bagi Pegawai BRIN sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN.

Dalam beleid tersebut, tunjangan untuk Kepala BRIN diberikan sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN terhitung mulai September 2021. Sebagai informasi, Kepala BRIN saat ini dipegang oleh Laksana Tri Handoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tunjangan kinerja pada jabatan tertinggi diberikan kepada pegawai yang duduk di kelas jabatan nomor 17. Tunjangan kinerja yang diberikan untuk jabatan ini sebesar Rp 33,24 juta per bulan. Artinya, jika mengacu kepada Perpres Nomor 104 Tahun 2022, maka kepala BRIN akan mendapatkan tunjangan kinerja sekitar Rp 49,86 juta per bulan.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara." bunyi beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara pegawai BRIN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Tunjangan kinerja dari jabatan terendah ke jabatan tertinggi berkisar dari Rp 2,5 juta-33,24 juta per bulannya.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2022.

(eds/ang)

Hide Ads