Laporkan Pemfitnah Erick Thohir ke Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Laporkan Pemfitnah Erick Thohir ke Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2022 22:47 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan penandatanganan dokumen operasional komersial Bandara Kualanamu oleh AP II dan APA di Sarinah
Foto: Dok. Kementerian BUMN
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir fokus pada pembenahan perusahaan pelat merah yang terus merugi dibandingkan dengan opsi menjadi kandidat Calon Presiden di 2024. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Erick, Ifdhal Kasim SH, yang menangani kasus pencemaran nama baik terkait video yang diunggah Faizal Assegaf.

Perlu diketahui, Erick melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat sore (26/8/2022) menyangkut perkara fitnah terhadapnya dalam unggahan itu.

Isi unggahan Faizal berisi ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang menuding Dirut Taspen mengelola dana Capres Rp 300 triliun. Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick, namun Faizal menambahkan narasi di video itu dengan fitnah kepada Erick.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ifdhal menjelaskan, Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024. Menurutnya, sebagai menteri, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu.

"Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan," ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENT


Menyangkut perkara Capres di 2024 mendatang, ia mengungkapkan, Erick sendiri sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN.

"Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah," ujar Ifdhal.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Ifdhal pun menjelaskan, unggahan Faizal tersebut telah secara spesifik membuat tuduhan terhadap Erick. Antara lain pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara gaib. Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.

"Ini fitnah yang sangat jahanam," kata Ifdhal.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," tambahnya.

Oleh karena itu, Erick melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut menurut Ifdhal, apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.

"Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Hide Ads