Laporkan Pemfitnah Erick Thohir ke Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Laporkan Pemfitnah Erick Thohir ke Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2022 22:47 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan penandatanganan dokumen operasional komersial Bandara Kualanamu oleh AP II dan APA di Sarinah
Foto: Dok. Kementerian BUMN

Ifdhal pun menjelaskan, unggahan Faizal tersebut telah secara spesifik membuat tuduhan terhadap Erick. Antara lain pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara gaib. Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.

"Ini fitnah yang sangat jahanam," kata Ifdhal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," tambahnya.

Oleh karena itu, Erick melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut menurut Ifdhal, apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.

"Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


(hns/hns)

Hide Ads