Antam Sebut Sudah Serahkan Emas ke Budi Said Sesuai Harga Resmi

Updated

Antam Sebut Sudah Serahkan Emas ke Budi Said Sesuai Harga Resmi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 27 Agu 2022 18:15 WIB
Seorang costumer service menunjukan emas batangan di butik emas, Gedung Antam, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Harga emas antam hari ini kembali bergejolak menyusul pernyataan The Fed dalam rilisnya menyatakan mempertahankan suku buang acuannya, karena melihat kondisi perlambatan perekonomian dunia. Kebijakan itu dikeluarkan tak lama setelah perdagangan reguler untuk emas di Comex berakhir. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kalah kasasi atas kasus dengan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Perseroan menyebut sudah melaksanakan transaksi sesuai ketentuan.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal menjelaskan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan

"Dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan," katanya dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia, Sabtu (27/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," lanjutnya.

Menanggapi kasasi yang telah dimenangkan oleh Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Antam mengaku telah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," tutupnya.

Sebagian judul dan isi artikel ini telah diperbarui dengan penjelasan dari Antam.

(ada/ara)

Hide Ads