5. Dibuatnya regulasi agar pihak pengusaha penyelenggara aplikasi ojek daring wajib melindungi para mitra pengemudi serta pengguna layanan ojek daring dengan perlindungan asuransi
kecelakaan.
6. Garda Indonesia mendukung gerakan aksi penyampaian pendapat dari rekan-rekan ojek daring secara bermartabat, tidak menjatuhkan harkat dan martabat pihak lain atau rekan-rekan ojek daring lainnya, saling menghormati hak pihak lain tanpa harus menyerang hak demokrasi pihak lain Demikian pernyataan resmi Garda Indonesia untuk dapat diketahui oleh seluruh Pengemudi Ojek Daring di seluruh Indonesia serta Masyarakat Indonesia, Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan Pemerintah serta Penyelenggara Negara dan Pemerintah.
(hal/dna)