Driver Minta Dilibatkan Hitung Tarif Ojol Bareng Pemda Setempat

Driver Minta Dilibatkan Hitung Tarif Ojol Bareng Pemda Setempat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 28 Agu 2022 18:08 WIB
ojol
Ilustrasi Tarif Ojol (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
4. Berkaitan dengan Regulasi Biaya Jasa Layanan Ojek Daring yang diatur dalam Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sebagai pengganti Kepmenhub No. KP 348 tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi agar direvisi atau ditambahkan atau dibatalkan dan atau dapat diganti dengan Regulasi dengan pokok regulasi mengatur Biaya Jasa termaksud untuk diberikan kewenangan pejabat terkait di Daerah/Provinsi dapat mengatur Biaya Jasa bersama Stakeholder dan Rekan-Rekan Pengemudi Ojek Daring di Daerah/Provinsi masing-masing atau kami maksud sebagai Desentralisasi Regulasi.

5. Dibuatnya regulasi agar pihak pengusaha penyelenggara aplikasi ojek daring wajib melindungi para mitra pengemudi serta pengguna layanan ojek daring dengan perlindungan asuransi
kecelakaan.

6. Garda Indonesia mendukung gerakan aksi penyampaian pendapat dari rekan-rekan ojek daring secara bermartabat, tidak menjatuhkan harkat dan martabat pihak lain atau rekan-rekan ojek daring lainnya, saling menghormati hak pihak lain tanpa harus menyerang hak demokrasi pihak lain Demikian pernyataan resmi Garda Indonesia untuk dapat diketahui oleh seluruh Pengemudi Ojek Daring di seluruh Indonesia serta Masyarakat Indonesia, Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan Pemerintah serta Penyelenggara Negara dan Pemerintah.


(hal/dna)

Hide Ads