Penundaan Kedua
Di masa penundaan yang pertama, memang mulai banyak kritik yang meminta agar aturan ini ditunda penerapannya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sempat menyatakan pihaknya masih banyak mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, termasuk melakukan riset kepada masyarakat. Kala itu Budi Karya bilang belum tentu tarif ojol naik 29 Agustus.
"Kan sampai tanggal 29, jadi saya lagi menugaskan Pak Dirjen Perhubungan Darat (Hendro Sugiatno), Mbak Dita (Juru Bicara Kemenhub) ketemu sama stakeholder, kita mendengarkan mereka, masyarakat terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," kata Budi Karya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah per hari ini, Kementerian Perhubungan benar-benar menunda penerapan kenaikan tarif ojol yang tadinya diundur ke tanggal 29 Agustus. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).
Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.
Dia menyatakan pihaknya belum menentukan hingga berapa lama penundaan ini dilakukan. Yang jelas pihaknya berharap penundaan ini tak akan lama. Adita juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.
"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita.
(hal/zlf)