Rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang naskahnya sudah dipublikasikan Agustus 2022 menuai perhatian di kalangan para pengajar. Hal yang jadi sorotan dalam RUU Sisdiknas ini adalah bagian pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Namun, berbeda dengan UU yang ingin digabungkannya, RUU Sisdiknas ini justru menghilangkan pasal terkait pemberian tunjangan profesi guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Lantas berapa sih besaran tunjangan profesi guru yang dihilangkan dalam Draf RUU Sisdiknas terbaru ini?
Diketahui bahwa dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Pasal 105 tertulis, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memeroleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunyi dalam pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.
"Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat," Tulis Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005.
Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama dijelaskan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Lebih lanjut, pada ayat (4) kemudian dijelaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun terbaru, ketentuan tunjangan profesi guru yang dimaksud pada Pasal 16 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," tulis Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Selanjutnya pada pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Adapun untuk tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Sedangkan untuk besaran tunjangan profesi guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009.
Sementara untuk guru non-PNS, besaran tunjangan profesi guru diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
(fdl/fdl)