Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 29 Agu 2022 11:35 WIB
Infografis Kartu Prakerja gelombang 30
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 43. Informasi pembukaan pendaftaran ini diumumkan oleh akun resmi instagram @prakerja.go.id pada hari Minggu (28/8/2022).

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!" tulis admin di akun resmi instagram Prakerja, dilansir pada Senin (29/8/2022).

Bagi kalian yang sudah memiliki akun dapat langsung mengklik "Gabung Gelombang" pada dashboard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi kalian yang belum memiliki akun, maka kalian harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.

"Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube "Kartu Prakerja" ya!" tulis admin akun Prakerja.

ADVERTISEMENT

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Namun diingatkan bahwa proses pendaftaran ini sebaiknya dilakukan sendiri agar tidak terjadi kekeliruan dan masalah lainnya.

Selain itu, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja yaitu:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 43. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

(fdl/fdl)

Hide Ads