KPPU Kaji Penunjukan Monopoli Iklan Media Indonesia
Kamis, 29 Jun 2006 14:14 WIB
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengkaji Perpres 8/2006 tentang penunjukan koran Media Indonesia sebagai satu-satunya tempat pemasangan iklan tender proyek pemerintah oleh Bappenas."Menunjuk satu media saja untuk iklan tender itu salah, karena itu sudah monopoli, harus ada dasar hukumnya," kata anggota KPPU Soy Martua Pardede di Jakarta, Kamis (29/6/2006).Pemerintah menerbitkan Perpres 8/2006 pada 20 Maret 2006, mengenai perubahan keempat atas Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta akhirnya menunjuk Media Indonesia sebagai satu-satunya media untuk iklan proyek pemerintah selama setahun setelah melalui seleksi.Menurut Soy, monopoli yang dilakukan pemerintah ini menimbulkan diskriminasi, walaupun harga yang ditawarkan si pemenang tender lebih rendah.Apalagi tidak ada dasar pengecualian UU bahwa untuk pemasangan iklan hanya di satu media, karena akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat."KPPU akan berkomunikasi dengan pembuat kebijakan, dan me-review perpres tersebut," tutur Soy.Soy menjelaskan, penunjukan satu media sangat bertentangan dengan iklim persaingan usaha sehat karena menutup peluang dan kesempatan terhadap pihak lain."Bicara media tidak ada satu pun media yang bisa menjangkau seluruh pelaku usaha maupun publik," katanya.Namun kata Soy, ini juga harus dilihat skala tendernya apakah lokal, nasional atau internasional. "Kalau lokal maka sebaiknya menggandeng koran lokal yang dibaca publik di daerah tersebut," ujarnya.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































