Ada dana di pemerintah daerah Rp 2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo.
Sri Mulyani menyampaikan pemerintah daerah diminta menyisihkan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp 2,17 triliun. Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami juga di Kemenkeu buat aturan. Di mana 2% dari DAU dan DBH diberikan ke rakyat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).
Bentuk bantuannya bisa beragam bisa dengan subsidi transportasi, bantuan untuk ojek hingga nelayan, dan juga bantuan sosial tambahan lainnya.
"Dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan dan perlindungan sosial tambahan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan soal bentuk bansos diberikan kepada pemerintah daerah untuk penentuannya. Yang jelas, APBD diminta membantu menjaga daya beli masyarakat.
"Pemerintah daerah, melalui dana yang ada di pemerintah daerah, di APBD dari APBN," sebut Jokowi. (hal/ara)