Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3. Pendaftaran ini dibuka dari 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Nantinya dari daftar inilah Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan sejumlah bantuan.
Dikutip dari akun resmi instagram DKI Jakarta, Senin (29/8/2022), DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial, baik itu yang bersumber dari APBD (PBI, PKH, dan BPNT) maupun APBN (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran DTKS 2022 dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3
Berikut merupakan cara mendaftar DTKS Jakarta 2022:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
6. Kirim
Perlu diketahui bahwa satu akun DTKS ini, dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Kriteria Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dalam DTKS
Namun perlu diingat terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS, yaitu:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilia tidak miskin oleh masyarakat setempat
Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3
Setelah melakukan pendaftaran DTKS, ada beberapa tahap yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Berikut tahapannya:
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data I
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan Data II
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data III
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Cek Status Pendaftaran DTKS
Jika Anda sudah mendaftar DTKS, berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek status pendaftaran DTKS.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Klik "Cek Status Pendaftaran" di bagian kanan atas
3. Masukkan NIK dengan benar
4. Klik cari
5. Nantinya akan keluar status pendaftaran DTKS dari NIK tersebut
Semoga informasi tersebut berguna bagi kalian yang ingin mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3.
Tonton juga Video: KuTips: Cara Mengetahui Email Sudah Dibaca atau Belum