70% Utang Pengemplang BLBI Boleh Dibayar dengan Aset
Kamis, 29 Jun 2006 16:59 WIB
Jakarta - Pemerintah tampaknya melunak soal pengembalian utang BLBI. Dulu, pemerintah meminta 100 persen pengembalian BLBI dalam bentuk cash dan near cash.Namun karena para debitor itu tidak sanggup membayar utangnya, mekanisme pembayaran bisa menggunakan 70 persen dari aset yang mereka miliki."(Mereka) nggak ada uangnya. Kita sudah paksa itu. Ok lah sampai 31 Desember 2006. Tapi beberapa bilang waduh saya nih sudah (tidak ada uang)," ujar Kepala Biro Hukum Depkeu, Hadiyanto di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/6/2006).Hingga saat ini tujuh obligor sudah menandatangani pernyataan kesanggupan membayar. Mereka adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Omar Putihrai (Bank Tamara), Adi Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), James Januardi (Bank Namura Internusa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat).Yang tanda tangan terakhir adalah Lydia Muchtar. Sementara Marimutu Sinivasan belum menandatangani kesanggupan membayar utangnya."Yang jelas ada komitmen mereka melakukan pembayaran sesuai kemampuan mereka dengan aset 70 persen, itu pun dengan catatan DPR setuju," ujar Hadiyanto yang juga anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) ini.Sebelumnya, mekanisme PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 151/KMK.01.2006 tertanggal 16 Maret 2006.Dalam KMK itu disebutkan PKPS dilakukan dengan pembayaran 100 persen tunai (cash) atau setidak-tidaknya near cash atau kombinasinya, berupa jumlah yang ditetapkan Menkeu berdasarkan pada data terakhir Ketentuan dan Persyaratan pada Perjanjian PKPS dan Perjanjian Sementara Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang.KMK itu juga mengatur komposisi toleransi pembayaran kombinasi adalah 70 persen cash dan 30 persen near cash yang berbentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).Sementara itu dalam reformulasi Akta Pengakuan Utang (APU), obligor dapat membayar sebanyak 30 persen secara tunai dan 70 persen dalam bukti sertifikat bukti hak.
(qom/)











































