Intip Besaran Gaji Rektor dan Dosen, Termasuk Tunjangannya

Intip Besaran Gaji Rektor dan Dosen, Termasuk Tunjangannya

Kristina - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2022 19:30 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi Gaji/Foto: iStock
Jakarta - Sebagian dari kita mungkin ada yang bercita-cita ingin menjadi seorang pengajar di perguruan tinggi. Untuk itu membahas mengenai gaji rektor dan dosen universitas atau perguruan tinggi tentu menjadi hal yang menarik.

Namun perlu diperhatikan bahwa besaran gaji rektor atau dosen sangat dipengaruhi oleh statusnya, apakah dosen PNS atau dosen non PNS.
Untuk dosen non PNS besaran gaji pokok sampai tunjangan ditentukan PT tempatnya mengabdi. Adapun rektor atau dosen yang berstatus non PNS ini biasanya mengajar di PTS atau universitas swasta.

Jadi untuk besaran gaji dan tunjangannya mungkin akan sulit untuk diketahui karena sangat variatif dan bergantung pada di mana mereka mengabdi.

Sedangkan untuk rektor atau dosen PNS terkait gaji pokok diatur di dalam undang-undang dan PP seperti PP Nomor 15 Tahun 2019. Sehingga nominalnya jelas dan berlaku secara nasional.

Artinya, dosen yang diterima menjadi dosen PNS akan menerima gaji sesuai undang-undang. Adapun rektor atau dosen yang berstatus PNS ini biasanya mengajar di PTN atau universitas negeri.

Lantas kira-kira berapa besaran gaji rektor dan dosen yang berstatus PNS?

Gaji Rektor dan Dosen

Gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi telah ditetapkan melalui peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.

Menurut PP tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau yang kerap disebut masa kerja golongan (MKG). Skema ini berlaku bagi dosen PNS maupun PNS lain yang bekerja di instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan informasi dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan.

Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200. Berikut rincian selengkapnya:

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S3)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Rektor dan Dosen

Bila kita berbicara mengenai rektor dan dosen yang berstatus PNS, sebagaimana dengan abdi negara lainnya, tentu selain gaji mereka juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Selain itu, dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini besarannya juga satu kali gaji pokok.

Dosen juga akan mendapat tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.

Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.

Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000. Berikut rincian selengkapnya:

Tunjangan Rektor

- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan

- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

- Guru besar: Rp 3.325.000
- Lektor kepala: Rp 2.875.000
- Lektor: Rp 2.675.000

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

- Guru besar: Rp 1.800.000
- Lektor kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000

Perlu diingat bahwa besaran tunjangan rektor dan dosen ini masih merujuk pada lampiran tertanggal 28 Juni 2007 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selengkapnya di sini.

(fdl/fdl)


Hide Ads