Pemerintah Diminta Pakai Cara 'Extra Ordinary' Kuasai Saham Indosat
Kamis, 29 Jun 2006 19:44 WIB
Jakarta -
Penguasaan kembali saham Indosat oleh pemerintah Indonesia harus dilakukan dengan cara "extra ordinary" (luar biasa). Pasalnya transaksi yang dilakukan Singapore Telemedia Ltd (STT) atas saham Indosat juga dengan cara-cara "extra ordinary".Demikian diungkapkan pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy dalam diskusi bertajuk "Dampak Ekonomi Politik Monopoli Indosat oleh Asing dan Langkah-langkah Pemecahannya" di Jakarta, Kamis (29/8/2006). Dalam diskusi yang dipandu Aviliani itu, juga menampilkan Direktur Indef, Fadhil Hasan dan Staf Meneg BUMN, Sunarsip.Menurut Noorsy, pembelian saham Indosat oleh STT dilandasi ketidakjujuran dan juga melanggar aturan internasional mengenai satelit. Slot satelit yang dimiliki suatu negara tidak dapat diperjualbelikan, karena satelit yang dimiliki suatu negara adalah bagian dari kedaulatan negara yang bersangkutan."Pembelian Indosat oleh STT juga berkonsekuensi penguasaan satelit Indosat oleh STT yang berada di bawah kendali Temasek, Singapura. Oleh karena itu penjualan satelit itu langkah keliru dan melanggar ketentuan internasional. Hukum internasional membenarkan pihak yang melakukan kekeliruan untuk memperbaiki kekeliruannya," kata Noorsy.Menurutnya, untuk mengusasi kembali saham Indosat, pemerintah hampir tidak mungkin melakukannya dengan cara-cara biasa, karena semua jalan sudah buntu. "Jadi harus dilakukan dengan cara luar biasa," ungkapnya. Kekeliruan menjual slot satelit yang digunakan Indosat kepada Singapura bisa dijadikan salah satu pintu masuk untuk membeli kembali saham Indosat dari STT dengan cara-cara luar biasa tersebut.Noorsy melihat banyak celah yang bisa digunakan Pemerintah untuk menguasai kembali Indosat secara "extra ordinary". Namun dia masih merahasiakan cara-cara yang dimaksud. Berbeda dengan Noorsy, Fadhil Hasan justru melihat bahwa penguasaan kembali Indosat mesti dilakukan dengan cara transaksi normal. Kalau akan dilakukan dengan cara "extra ordinary", maka harus bisa dibuktikan bahwa transaksi atas Indosat dilakukan secara curang, sehingga bisa dibawa ke arbitrase internasional.Diakuinya, transaksi normal seperti itu akan membutuhkan dana yang sangat besar dan sulit bagi pemerintah menyediakan dana lewat APBN. Karena itu Pemerintah perlu mencari jalan untuk menghimpun dana bagi pembelian kembali (buy back) Indosat dan BUMN strategis yang telah dijual, misalnya dengan membentuk "BUMN Restructuring Fund".Meski begitu, Fadhil Hasan juga tak terlalu optimis dengan apapun cara yang digunakan untuk bisa mem-buyback saham-saham BUMN strategis yang telah dijual, termasuk Indosat. Buyback hanya bisa berhasil jika upaya itu dilakukan dalam jangka panjang secara terencana, sistematis dan terkoordinasi dengan baik. "Saya sangat pesimis jika buyback dilakukan saat ini," ujarnya.
(mar/)










































