Kalau Nggak Dipecat, Ferdy Sambo Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup

ADVERTISEMENT

Kalau Nggak Dipecat, Ferdy Sambo Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2022 15:57 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Jakarta -

Sidang kode etik menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Menghadapi putusan ini, tentu saja Eks Kadiv Propam mengajukan banding atas putusan PDTH tersebut.

Jika putusan banding tidak berubah maka Ferdy Sambo akan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. PTDH Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Namun akan lain cerita bila banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima dan putusan berubah dari PTDH menjadi pengunduran diri, maka Eks. Kadiv Propam ini dinilai bisa tetap menerima uang pensiun. Lantas, apakah Ferdy Sambo akan tetap dapat gaji atau tunjangan hingga usia pensiun?

Diketahui bahwa uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian. Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo berada di Golongan V atau Pati. Jadi bila banding yang diajukan Sambo diterima dan putusan berubah dari PTDH menjadi pengunduran diri, maka Eks. Kadiv Propam ini dapat menerima gaji pensiun dari Polri sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100 setiap bulannya.

Simak juga Video: Mahfud Md Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Yosua Sudah Benar Secara Hukum

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT