Pemerintah Pusat Tak Berkutik Soal Duit Pemda di SBI

Pemerintah Pusat Tak Berkutik Soal Duit Pemda di SBI

- detikFinance
Jumat, 30 Jun 2006 14:10 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat tak bisa berbuat apa-apa atas keputusan pemerintah daerah (pemda) yang memilih menyimpan dananya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ketimbang untuk membangun daerahnya. Padahal dana APBD yang tersimpan di SBI kini sudah mencapai Rp 43 triliun."Itu kan sudah menjadi block grant atau uang yang sudah di dalam kewenangan pemerintah daerah, itu bagian dari APBD, jadi pemda yang secara legal punya hak," kata Menko Perekonomian Boediono usai salat Jumat di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (30/6/2006).Boediono menegaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan atas dana tersebut, apalagi untuk menekan pemda mengalihkan dananya. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan selalu mendukung pemda mempercepat proses APBD-nya."Jangan menekan dong, mendukung mereka untuk mempercepat proses APBD-nya. Kalau ada masalah teknis, pemerintah pusat siap membantu," ujar Boediono.Sementara Dirjen Anggaran Depkeu, Achmad Rochjadi menambahkan, yang dapat dilakukan pemerintah pusat adalah menawarkan semacam pengalihan dana seperti dialihkan ke Surat Utang Negara (SUN)."Menawarkan suatu seperti peminjaman. Ya SUN yang membelinya mereka itu, sama saja dengan SBI yang mengeluarkan BI, yang membeli mereka," jelasnya.Rochjadi menambahkan, pemerintah pusat tentunya harus menyosialisasikan bahwa dana yang diinvestasikan pemda tersebut harus untuk kegiatan yang lebih produktif."Sekarang masalahnya mungkin pilihan itu belum mereka lihat, kita mencoba menyosialisasikan agar bisa mereka lihat bahwa secara nasional lebih baik melakukan ini," tandasnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads