IKM Dapat Insentif Jasa Konsultan
Jumat, 30 Jun 2006 16:50 WIB
Jakarta - Perusahaan industri kecil menengah (IKM) yang memanfaatkan jasa konsultan IKM diberikan insentif sebesar 90 persen dari total biaya jasa konsultasi. Sumber dana untuk pemberian insentif berasal dari departemen dan atau sumber lainnya yang sah.Demikian isi Peraturan Menteri Perindustrian No.37/M-IND/PER/6/2006 tentang pengembangan jasa konsultasi industri kecil dan menengah (IKM) tertanggal 27 Juni 2006.Peraturan ini dikeluarkan salah satunya berdasarkan Inpres No.3 tahun 2006 tentang paket kebijakan investasi.Dalam era globalisasi penggunaan jasa konsultasi untuk industri kecil dan menengah dianggap sudah penting agar dapat membantu permasalahan IKM, sehingga menjadi unit usaha yang sehat, kuat dan berkembang.Jasa konsultasi IKM terdiri dari jasa konsultasi diagnosis IKM dan jasa konsultasi spesialis IKM .Konsultan IKM adalah perorangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan sudah tercatat di Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Depperin untuk memberikan jasa konsultasi IKM.Sedangkan kategori industri Kecil (IK) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri dengan nilai investasi paling banyak Rp 200 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Industri Menengah (IM) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri dengan nilai investasi lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Nantinya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
(ir/)











































