PP Pengelolaan APBD akan Diterbitkan
Jumat, 30 Jun 2006 18:07 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan PP tentang pengelolaan uang negara dan daerah agar lebih transparan. Hal ini terkait sikap pemda yang dinilai kurang transparan dalam investasi dan pengelolaan keuangannya. "Kita masih membuat PP tentang pengelolaan keuangan daerah. Transparan itu tujuan dan sasarannya. Jadi bisa pedoman pengelolaan keuangan daerah," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (30/6/2006).PP ini akan mengatur secara teknis soal pengelolaan keuangan daerah. Nantinya, ada kewajiban daerah untuk mempublikasikan laporan keuangannya seperti pusat. "Bahkan mulai 2006 ini, setiap pemda harus menyelesaikan laporan keuangan dan kemudian diaudit serta dilaporkan selambatnya enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," jelas Mulia.Pengelolaan keuangan daerah secara umum telah diatur di dalam peraturan Mendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Menurut Mulia, saat ini daerah sedang dalam proses transisi untuk penerapan berbagai peraturan dan UU yang baru seperti UU 32 tentang otonomi daerah, UU 33 tentang Perimbangan Keuangan dan Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan.
(qom/)











































