Harga Baru BBM Industri
Sabtu, 01 Jul 2006 10:18 WIB
Jakarta - Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi periode Juli 2006 mengalami kenaikan 0,3 persen hingga 5,3 persen.Kenaikan dikarenakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah hingga 5,12 persen dibanding bulan sebelumnya.Sementara harga rata-rata Mid Oil Platts Singapura (MOPS) yang menjadi patokan perhitungan harga jual BBM non subsidi untuk bulan ini mengalami penurunan antara 0,1 persen hingga 4,8 persen.Hal ini karena harga minyak mentah dunia mengalami penurunan hingga 2,8 persen dibanding bulan sebelumnya.Periode Juli ini, produk premium mengalami kenaikan paling tinggi 5,3 persen, minyak tanah naik 3,08 persen, minyak solar naik 5,09 persen, minyak diesel naik 4,78 persen, dan kenaikan terendah dialami produk minyak bakar sebesar 0,38 persen.Harga baru ini mulai berlaku 1 Juli 2006. Kenaikan harga berdasarkan SK Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.Berikut harga baru BBM non subsidi per wilayah:Premium wilayah I Rp 6.502 per liter, wilayah II Rp 6.644 dan wilayah III Rp 6.784.Minyak tanah wilayah I Rp 6.372,62, wilayah II Rp 6.510, dan wilayah III Rp 6.649.Minyak solar wilayah I Rp 6.608, wilayah II Rp 6.752, dan wilayah III Rp 6.895.Minyak solar industri wilayah I Rp 6.321, wilayah II Rp 6.458, dan wilayah III Rp 6.595.Minyak diesel wilayah I Rp 6.065, wilayah II Rp 6.196, dan wilayah III Rp 6.328.Minyak bakar wilayah I Rp 3.759, wilayah II Rp 3.841, dan wilayah III Rp 3.922.Harga yang berlaku untuk wilayah I termasuk ditetapkan berdasarkan formulasi rata-rata MOPS + biaya 15 persen + PPN 10 persen + PBBKB 5 persen (kecuali industri).Sementara untuk harga yang berlaku di wilayah II termasuk 17,5 persen biaya dan di wilayah III termasuk 20 persen biaya.Sementara untuk produk bahan bakar khusus, seperti Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina DEX harga yang berlaku untuk periode Juli masih tetap sama dengan yang berlaku bulan sebelumnya.
(mar/)











































