Kecelakaan yang melibatkan truk masih marak terjadi. Terbaru, kecelakaan truk terjadi di Bekasi yang mengakibatkan 10 korban jiwa. Lalu, apa akar masalahnya?
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menilai, masih seringnya terjadi kecelakaan truk salah satunya disebabkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.
"Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).
Dalam insiden kecelakaan di Bekasi, terang Djoko, muatan truk melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi milik PT Wilmar Nabati Indonesia mencapai 55 ton.
"Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 2%. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan," ujarnya.
Dia mengatakan, perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama tidak mengurus uji laik jalan. Uji laik jalan truk tersebut disebut sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022.
Bagaimana aturannya? Buka halaman selanjutnya.
(acd/dna)