Menaker: Pekerja DKI yang Upahnya Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU

Menaker: Pekerja DKI yang Upahnya Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2022 16:31 WIB
RI Minta Calon Dirjen ILO Dukung Isu Prioritas Ketenagakerjaan G20
Menaker: Pekerja DKI yang Upahnya Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU/Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebagai bantalan atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ida bilang, penerima BSU ini bukan hanya pekerja bergaji Rp 3,5 juta saja.

Dalam peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota. Ia mencontohkan, jika UMP DKI Jakarta Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima yang memiliki Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," jelasnya dalam dialog virtual, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, meskipun upah yang didapatkan pekerja misalnya tidak Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU. Asalkan nilai gajinya senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini provinsi kabupaten/kota.

"Meskipun upah minimumnya Rp 4,7 di atas Rp 3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU ini," tutur Ida.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu Ida juga mengungkap adapun jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta menjadi yang terbesar. Jumlahnya mencapai 2.840.472 orang.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Instagram resmi @kemnaker, UMP DKI Jakarta Rp 4.641.854.

Simak juga Video: Harga BBM Naik, Pemerintah Siapkan Bansos 150 Ribu per Bulan

[Gambas:Video 20detik]



(ada/ara)

Hide Ads