Harga BBM Naik, Gaji Karyawan Kapan Naiknya Bos?

Harga BBM Naik, Gaji Karyawan Kapan Naiknya Bos?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 10:55 WIB
Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Ilustrasi Gaji (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Jakarta -

Harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax sudah naik sejak 3 September 2022. Kenaikan ini langsung diikuti oleh sejumlah sektor transportasi, pangan, dan lainnya yang semua serba naik.

Menteri BUMN Erick Thohir pun berpesan agar kelas menengah ke bawah untuk sementara mengencangkan ikat pinggang. Meskipun menurutnya bakal ada penyesuaian terkait gaji di perusahaan menyusul kenaikan harga BBM.

"Pasti ada penyesuaian (gaji), kan inflasi diperhitungkan," kata Erick Thohir kepada wartawan di Amsterdam, Belanda, dikutip dari CNN Indonesia Sabtu (3/9/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah pengusaha mau menaikkan gaji menyusul kenaikan harga BBM?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mempertanyakan pengusaha mana yang dimaksud Erick Thohir bakal menyesuaikan gaji. Pasalnya pengusaha Indonesia didominasi oleh UMKM yang kondisinya belum sepenuhnya bangkit.

ADVERTISEMENT

"Kita ini yang namanya UMKM ada 99,9% dari total entitas pengusaha, yang dimaksud pengusaha itu yang mana? Apa yang hanya besar 0,01%? Yang 99,9% bagaimana, itu kan rangkaian juga yang memperkerjakan orang," kata Anton, Rabu (7/9/2022).

"Jadi saya kira jangan ditarik kesimpulan yang begitu gampang karena perusahaan juga mempunyai masalah yang tidak kalah pelik," tambahnya.

Anton mengaku tidak bisa memastikan sektor usaha mana saja yang bisa melakukan dan kapan dilakukannya. Menurutnya, semua itu tergantung dari masing-masing individu perusahaan.

"Kalau hanya beberapa yang naikkan kan tidak berarti semua pengusaha dan bukan karena dia tidak mau, tapi karena tidak mampu. Jadi jangan ditarik kesimpulan begitu gampang," imbuhnya.

Menurutnya yang paling baik saat ini adalah mengoptimalkan bantalan sosial bagi yang tidak mampu. Pemerintah sendiri memang berencana menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja sebesar Rp 600 ribu.

"Jadi kesimpulan saya tidak boleh serta-merta dikatakan begitu (ada penyesuaian gaji), yang boleh dikatakan pemerintah adalah kalau gaji pegawai negeri naik karena itu memang diputuskan oleh pemerintah," imbuhnya.

Simak juga video 'Kala PKS Pamer ke Massa Usai Walk Out Sidang Paripurna':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads