Kemenhub Sahkan Tarif Baru Ojol, Potongan Aplikasi Maksimal 15%

Kemenhub Sahkan Tarif Baru Ojol, Potongan Aplikasi Maksimal 15%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 12:35 WIB
Infografis daftar tarif ojek online (ojol) yang baru naik
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Kementerian Perhubungan merilis tarif baru ojek online (ojol). Tarif ini berlaku 3 hari ke depan atau per 10 September 2022.

Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam aturan baru tarif ojek online bila dibandingkan dengan aturan pada KP 564 tahun 2022 yang sempat dua kali ditunda penerapannya.

Salah satu perbedaannya adalah aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20%, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro menyatakan pemberlakuan tarif baru akan dilakukan 3 hari dari sekarang. Tepat tanggal 10 September 2022 nanti aturan baru tarif ojol akan berlaku.

ADVERTISEMENT

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Hendro:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.




(hal/zlf)

Hide Ads