Heboh Tarif Ojol Naik! Driver Belum Puas, Taksi Online Minta Ikutan

Heboh Tarif Ojol Naik! Driver Belum Puas, Taksi Online Minta Ikutan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2022 07:30 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Ilustrasi Driver Ojol (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Tarif ojol naik mulai 10 September 2022. Keputusan ini akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengaku sebenarnya belum puas dengan kenaikan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya besarannya tidak sesuai dengan rata-rata kenaikan harga BBM.

"Kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM karena jumlah kenaikan hampir tidak signifikan. Rata-rata kenaikan 7,5%, padahal kenaikan BBM Pertalite sebesar 30%," kata pria yang akrab disapa Ariel itu kepada detikcom, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk angka terbaik seharusnya (kenaikan tarif ojol) minimal 10-15%," tambahnya.

Terlepas dari itu, Ariel menyebut keputusan pemerintah yang melakukan kenaikan tarif ojol harus diapresiasi. Pasalnya kenaikan ini sudah ditunggu-ditunggu para pengemudi sejak lama.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana pun rasanya kita harus apresiasi keputusan pemerintah melakukan kenaikan ini, walaupun kurang sesuai dengan harapan kami," imbuhnya.

Berikut rincian kenaikan tarif ojol yang baru:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Lihat video 'Tarif Ojol Naik Per 10 September, Harga Minimal Rp 8.000':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tarif Taksi Online Juga Diminta Naik

Ariel berharap kenaikan tarif taxi online (taxol) yang belum ada penyesuaian sejak 2018 bisa menyusul seiring kenaikan tarif ojol. Pasalnya kenaikan harga BBM sangat memberi dampak bagi pengemudi.

"Taxol sudah sejak 2018 belum ada penyesuaian sama sekali. (Harapannya kenaikan tarif) kalau untuk taxol 15-20% karena dampak kenaikan BBM terasa sekali," kata pria yang akrab disapa Ariel itu kepada detikcom, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol dan bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Tidak ada dibahas terkait penyesuaian bagi tarif taxi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) seperti taksi online ada aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di daerah, ada di daerah," kata Hendro dalam konferensi pers.

Aturan tarif taxi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018. Di situ tertulis bahwa besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas ASK ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi yang usulan besarannya terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.

Berdasarkan pemberitaan detikcom pada 2018, Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan batas bawah taxi online sebesar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per km. Nah dari situ Pemda masih memiliki peluang menetapkan tarif sendiri di masing-masing daerah, asal tidak keluar dari batasan yang sudah ditetapkan.


Hide Ads