Usulan pemerintah untuk membuat desain APBN 2022 bisa maksimal sebagai absorber atas tekanan eksternal langsung kita sepakati. Formulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap segenap rakyat, khususnya terhadap kelompok rentan, yakni keluarga miskin. Namun dalam menjalankan fungsi absorber, prinsip APBN sehat tetap harus menjadi prinsip penting bagi tata kelola keuangan negara.
Menghadapi tekanan eksternal berupa tingginya harga minyak dunia, pada tanggal 19 Mei 2022 Banggar DPR telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengubah asumsi Indonesia Crude Price (ICP) yang semula dipatok 63 menjadi US$ 100 per barel. Penyesuaian ini memberikan ruang gerak fiskal yang cukup bagi pemerintah untuk merespon harga minyak dunia yang masih volatile tetapi di harga tinggi. Minyak jenis Brent misalnya sepanjang Agustus sampai Septermber 2022 di level US$ 91- US$ 105 per barel.
Sebagai negara nett importir minyak situasi ini tentu berpengaruh terhadap produksi dan konsumsi energi di dalam negeri. Selama satu semester 2022 realisasi lifting minyak bumi kita hanya mencapai 614,5 ribu barel per hari, dari target lifiting APBN 2022 sebesar 635-703 ribu barel per hari.
Selama rentang Januari-Agustus 2022 penggunaan pertalite telah mencapai 19,5 juta kilo liter, dari kuota 23 juta kilo liter. Terhadap penggunaan solar subsidi pada rentang waktu yang sama mencapai 11,4 juta kiloliter dari kuota 14,9 juta kiloliter.
Permintaan tinggi terhadap pertalite dan solar sejalan dengan makin membaiknya pemulihan ekonomi masyarakat. Pada kuartal II 2022 lalu pertumbuhan ekonomi kita telah mencapai 5,44 persen (yoy). Pertumbuhan ini telah memposisikan situasi ekonomi kita sedikit lebih baik dari sebelum pandemi COVID-19. Ekonomi kita yang pulih ini wajib kita syukuri, tetapi ada resiko kebutuhan pertalite dan solar yang meningkat drastis.
Akibatnya pemerintah menghadapi dua persoalan sekaligus yang harus diselesaikan, yakni tekanan harga karena tingginya harga BBM, sekaligus membangkaknya kebutuhan Pertalite dan Solar karena permintaan yang naik.
Terhadap tingginya harga minyak dunia, karena sebagian besar kebutuhan minyak kita dari impor, pemerintah telah menaikkan harga BBM kita, baik yang subsidi maupun kompensasi pada 3 September 2022 lalu. Banggar DPR memberikan apresiasi atas langkah ini, sebab Banggar DPR sebenarnya sejak sebulan lalu telah mendorong agar mengubah tarif BBM.
Terhadap kebutuhan penambahan kuota, pemerintah telah menambah kuota BBM bersubsidi, untuk Pertalite dari semula 23 juta kiloliter menjadi 29 juta kiloliter, sedangkan untuk solar dari semula 14,9 juta kiloliter menjadi 17,4 juta kiloliter.
Atas kebijakan ini maka berkonsekuensi penambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi yang semula Rp 502 triliun menjadi Rp 698 triliun. Asumsi ini belum memperhitungkan kenaikan harga BBM per 3 September lalu. Dengan memasukkan komponen perubahan harga harga BBM per 3 September 2022 lalu diperkirakan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp 650 triliun.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)