Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sudah puluhan tahun ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna dilayani oleh Singapura. Sementara saat ini kedua ruang udara itu sudah berhasil diambil alih oleh Indonesia.
"Saya kira berpuluh-puluh tahun masalah ini tidak terselesaikan. Ini di bawah leadership Presiden Jokowi, kami diperintahkan para pembantunya untuk menyelesaikan," ucapnya, dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Luhut mengatakan perkiraan awalnya perjanjian ini selesai hanya dalam kurun waktu satu tahun saja. Namun, karena pandemi COVID-19 melanda, perjanjian baru selesai Desember 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya proses administrasi kita yang kita tuntaskan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia negara yang betul-betul bisa mengatur dirinya sendiri," ungkap Luhut.
Luhut juga menambahkan ada kesepakatan lain yang juga sudah dicapai Indonesia. "Satu itu FIR yang sudah disampaikan bapak Presiden sudah menandatangani Perpresnya, kedua ekstradisi, ketiga adalah Defence Cooperation Agreement (DCA) ini sudah selesai hanya tinggal ratifikasi di parlemen kita aja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian FIR yaitu antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian itu berisi pengambilalihan ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikuasai oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura
"Sudah lama ruang udara kita yang berapa di Kepulauan Riau dan Natuna dikelola Singapura berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi.
Berkat pengambilalihan itu, Jokowi mengatakan akan menambah luasan pelayanan ruang udara (FIR) Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi (km2).
(ada/das)