PNS Mulai Terima Gaji ke-13 Juli
Senin, 03 Jul 2006 11:28 WIB
Jakarta - Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan akan mendapatkan gaji ke-13 yang besarnya sama dengan penghasilan sebulan pada bulan Juli 2006."Dana yang disediakan oleh pemerintah untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp 18 triliun," ujar Dirjen Perbendaharaan Mulia P Nasution dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (3/6/2006).Namun pencairan gaji ke-13 tidak akan bersamaan dengan gaji pada bulan Juli. "Karena Satuan kerja baru saja menyesuaikan tunjangan umum yang harus dibayar pada gaji induk Juli," tambah Mulia.Pencariran gaji ke-13 tergantung pengajuan Surat Perintah Membayar oleh masing-masing instansi. Sehingga gaji ke 13 tidak akan diterima secara serentak. Mulia mencontohkan, pensiunan PNS akan mendapat gaji ke-13 pada tanggal 15 Juli 2006.Pemberian gaji diatur dalam PP No. 25 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2006 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan akan dibayarkan pada bulan Juli 2006.Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang sengaja dibayarkan pada bulan Juli bertepatan dengan akan dimulainya Tahun Ajaran baru bagi anak sekolah.
(qom/)











































