Bantuan Subsidi Upah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syaratnya

Bantuan Subsidi Upah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syaratnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 09 Sep 2022 16:10 WIB
Penyerahan bantuan tunai kepada sejumlah keluarga penerima manfaat yang digelar di Kantor Pos Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, pada Rabu, 13 Mei 2020.
BSU Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syaratnya/Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000. BSU atau BLT gaji atau subsidi gaji ini sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Adapun sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU Rp 600.000 akan mulai cair mulai hari ini, Jumat (9/9/2022). Sebanyak 5.099.915 pekerja akan menerima pencairan BSU tahap satu.

Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pencairannya hanya bisa dilakukan melalui Bank Himbara, kali ini BSU tersebut sudah dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya. Penyaluran kerja sama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan tahun ini berbeda, karena kami sertakan PT Pos Indonesia," ujar Ida

Sehingga bagi pekerja yang tak punya rekening bank BUMN, BLT subsidi gaji akan ditransfer melalui Pos Indonesia atau bisa diambil melalui mitra Pos Indonesia.

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu

Kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah buruh. Syarat-syaratnya, antara lain pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Syarat lainnya, yaitu gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten/kota. Sehingga pekerja di wilayah yang memiliki UMP di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkannya. Seperti pekerja DKI Jakarta dengan UMP Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU.

Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di situs Kemnaker.go.id

1. Buka browser di HP atau desktop
2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id
3. Daftar akun jika belum pernah melakukan registrasi. Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan verfikasi.
4. Jika sudah berhasil daftar lanjut klik Masuk. Lakukan Login dengan akun yang dibuat tadi.
5. Lengkapi data untuk profil
6. Cek Pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai calon penerima BSU
7. Bila menjadi penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi lagi soal penyalurannya.

Demikian informasi seputar pencairan BSU Rp 600 ribu atau BLT atau subsidi upah yang cair hari ini. Semoga bermanfaat ya detikers!

(fdl/fdl)

Hide Ads