Depperin Minta Sejumlah Insentif Dalam RUU Penanaman Modal

Depperin Minta Sejumlah Insentif Dalam RUU Penanaman Modal

- detikFinance
Senin, 03 Jul 2006 15:55 WIB
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) yang bertugas langsung menggerakkan sektor rill, mengusulkan sejumlah insentif dalam RUU Penanaman Modal yang sedang dibahas DPR.Dengan membandingkan insentif beberapa negara di Asia usulan tersebut diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi investor.Menteri Perindustrian Fahmi Idris berharap, nantinya UU Penanaman Modal dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menarik investor dengan iming-iming sejumlah fasilitas.Hal itu disampaikan Fahmi dalam rapat dengan Komisi VI DPR yang membahas masukan RUU Penanaman Modal, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2006). Fahmi mencontohkan pemberian insentif fiskal di Malaysia berupa tax holiday (pembebasan pajak) untuk jangka waktu 5-10 tahuan. Kemudian pemotongan pajak 70 persen selama 5 tahun dan pembebasan bea masuk impor barang modal dan bahan baku.Thailand memberikan insentif tax holiday 3-8 tahun dan pembebasan bea masuk impor barang modal dan bahan baku. Vietnam memberikan tax holiday 2-4 tahun, pemotongan pajak 10-20 persen dan pembebasan bea masuk impor barang modal dan bahan baku.Cina memberikan intensif pemotongan pajak 33 persen dan pembebasan bea masuk impor barang modal, mesin-mesin dan peralatan.Mencontoh negara-negara tersebut, pemerintah ungkap Fahmi, harus mampu menyaingi negara-negara lain untuk merebut investasi dengan menawarkan insentif yang menarik.Pemerintah juga harus mengembangkan industri prioritas yang memiliki daya saing internasional dimasa datang dengan kelompok kluster. Seperti industri agro, industri alat angkut, industri telematika, industri manufaktur dan industri kecil dan menengah.Untuk mencapai hal tersebut Depperin melihat perlunya dukungan kebijakan investasi yang menunjang. Usulan yang diberikan Depperin adalah, pembebasan atau pengurangan pendapatan kena pajak akibat kerugian yang diderita. Kemudahan tenaga kerja asing untuk dapat masuk dan keluar Indonesia. Kemudahan dan insentif bagi barang modal dan bahan baku. Insentif untuk penyusutan yang dipercepat, pembebasan atau keringanan pajak atas keuntungan yang ditanam kembali.Insentif bagi kegiatan penanaman modal yang menciptakan nilai tambah yang signifikan. Insentif bagi kegiatan penanaman modal yang pionir atau daerah terpencil. Insentif bagi perusahaan penanaman modal yang melakukan kemitraan dan dapat mengembangkan IKM.Insentif bagi kegiatan penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan patungan dengan penyertaan nasional minimal 51 persen.Insentif bagi perusahaan penanaman modal yang mengembangkan research and development atau pelatihan dan kepemimpinan.Insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan TKI secara tetap dalam jumlah tertentu dan insentif bagi perusahaan yang membangun infrastruktur bagi kepentingan umum. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads