Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP

ADVERTISEMENT

Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP

Tim Detikcom - detikFinance
Minggu, 11 Sep 2022 12:39 WIB
Dunia internet tengah dihebohkan dengan kemunculan Bjorka, hacker yang diduga meretas situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Cek informasinya.
Ilustrasi Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Industri dan para pelaku usaha ekonomi digital minta dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengesahan RUU PDP disebutkan akan dilakukan tidak lama lagi.

"Industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah," jelas Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Bidang Kebijakan Publik KADIN Indonesia Zacky Zainal Husein, Minggu (11/9/2022).

Ia melanjutkan, pelibatan industri dan pelaku usaha diperlukan mengingat masih adanya tantangan yang dihadapi industri terkait implementasi aturan perlindungan data pribadi.

Terdapat beberapa pasal dalam draft ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk industri ekonomi digital.

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia yang dilakukan ke hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan, mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Yang pertama, pelaku usaha digital masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO).

DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.

Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu.

Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.

"Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan ini juga bisa meningkatkan literasi konsumen privasi dan keamanan ekosistem digital,"ungkapnya dalam acara "Diskusi Publik Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP" di Hotel Four Points by Sheraton Jakarta (09/09/2022).



Simak Video "Pakar Nilai UU PDP Jadi Solusi Minimalisir Kebocoran Data"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT