Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP

Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP

Tim Detikcom - detikFinance
Minggu, 11 Sep 2022 12:39 WIB
Dunia internet tengah dihebohkan dengan kemunculan Bjorka, hacker yang diduga meretas situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Cek informasinya.
Ilustrasi Foto: BBC Magazine

Zacky juga berharap pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Sementara itu, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani menyebut RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.

Untuk memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun meski disambut baik, lanjutnya, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri.

Untuk memastikan kepatuhan dari pelaku industri, pemerintah perlu melibatkan industri dan para pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya serta turut mempertimbangkan beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.

Berdasarkan draft RUU yang beredar, ada tujuh belas (17) hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.

Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.

"Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya." urainya.

Selain itu, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dilakukan oleh lembaga PDP yang akan segera dibentuk.

"Terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ini untuk memastikan supaya, undang-undang yang bermaksud baik ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi.



Simak Video "Video Trump Akan Tandatangani RUU yang Diklaim Bisa Bikin AS Meroket"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads