Penuh Drama! Perjalanan Panjang Kenaikan Tarif Ojek Online

Penuh Drama! Perjalanan Panjang Kenaikan Tarif Ojek Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 11 Sep 2022 19:09 WIB
Infografis tarif ojek online (ojol) yang baru naik
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Kenaikan tarif ojek online akhirnya bisa diterapkan mulai hari ini, Minggu 11 September 2022. Penetapan kenaikan tarif ini memiliki perjalanan yang cukup panjang.

Penyesuaian tarif ojek online sendiri pertama kali diumumkan Kementerian Perhubungan sejak awal Agustus 2022 yang lalu. Namun, penerapannya baru dilakukan di pertengahan bulan September ini.

Terjadi cukup banyak drama di tengah penerapan kenaikan tarif ojek online. Salah satunya adalah beberapa kali penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana kisah lengkapnya? Berikut ini rangkumannya.

1. Penundaan Selama Dua Kali

Dalam catatan pemberitaan detikcom, mulanya tarif ojek online diumumkan pertama kali pada tanggal 8 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

ADVERTISEMENT

Aturan itu ditetapkan 4 Agustus 2022, sedangkan tarif ojol yang baru dalam aturan itu rencananya diterapkan 10 hari setelah aturan tersebut ditetapkan.

Drama muncul di tanggal 14 Agustus 2022 yang seharusnya menjadi hari kenaikan tarif ojol. Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol diundur ke tanggal 29 Agustus, atau tepatnya 25 hari kalender setelah aturan KP 564 tahun 2022 ditetapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sempat melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojek online ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," papar Hendro lewat keterangannya pada Minggu (14/8/2022) yang lalu.

Setelah penundaan pertama itu dilakukan, drama kembali terjadi. Sehari sebelum tanggal 29 Agustus, Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol kembali ditunda. Kali ini, tidak dijelaskan sampai kapan kenaikan tarif akan ditunda.

Kala itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022) yang lalu.

Saat itu, Adita juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita.

2. Harga BBM Naik, Tarif Didesak Naik

Singkat cerita, kenaikan harga BBM diumumkan pemerintah per 3 September 2022. Sejak saat itu juga asosiasi-asosiasi driver ojek online mulai menuntut adanya penyesuaian tarif.

Pasalnya, bensin menjadi salah satu komponen utama dalam operasional ojek online. Kenaikan harga BBM jelas membuat modal operasi para driver meningkat. Namun, saat itu tarif yang ditunggu-tunggu naik justru terus ditunda tanpa kejelasan.

"Kenaikan harga BBM bersubsidi sangat memberatkan pekerjaan dan usaha kami sebagai pengemudi dan pelaku usaha transportasi online. Serta permintaan kami sebelumnya kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan taksi online belum mendapatkan keputusan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril lewat keterangan resminya kepada detikcom, Minggu (4/9/2022) yang lalu.

Tak lama berselang, akhirnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kenaikan tarif ojek online bakal dilakukan tanpa adanya penundaan. Di hari Senin 5 September 2022, Budi Karya menyatakan kenaikan tarif ojek online akan diumumkan pada 7 September 2022.

"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan," ungkap Budi Karya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

bersambung ke halaman selanjutnya.

3. Perubahan Angka Kenaikan Tarif

Kala itu, Budi Karya juga mengatakan tarif ojol yang baru akan disesuaikan dengan kondisi terakhir dengan adanya penyesuaian harga BBM yang naik. Artinya, bakal ada perubahan tarif ojol dari aturan KP 564 yang ditunda penerapannya selama dua kali.

"Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," tutur Budi Karya.

Di hari Rabu 7 September 2022, akhirnya Kemenhub benar-benar menepati janjinya mengumumkan kenaikan tarif ojek online tanpa adanya penundaan.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022) yang lalu.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan aturan baru soal penerapan tarif ojek online. Tepatnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu menggantikan KP 564 yang penerapannya ditunda selama dua kali. Dalam pengumuman itu Hendro menjelaskan setidaknya ada dua perbedaan dari aturan KP 667 dengan KP 564. Pertama soal pengaturan mengenai batas maksimal dari potongan aplikasi menjadi 15%, di KP 564 potongan aplikasi maksimal ditetapkan 20%.

Kedua, ada perbedaan kenaikan tarif dari aturan di KP 564 dengan KP 667. Berikut ini perbedaannya:

Buka halaman selanjutnya buat dapat rincian tarif ojolnya.

Tarif ojol dalam KP 564:

Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000

Tarif ojol dalam KP 667:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Bagaimana akhir kisahnya? Buka halaman selanjutnya.

4. Akhirnya Diterapkan 11 September

Singkat cerita akhirnya penerapan tarif ojek online mulai berlaku hari ini, Minggu 11 September 2022. Meski begitu, sehari sebelumnya drama kecil juga sempat kembali terjadi. Ada salah informasi soal waktu penerapan tarif baru ojek online yang mengalami kenaikan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu 7 September kemarin jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022.

Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa pemberlakuan tarif baru pada tanggal 10 September. Penegasan itu disampaikan tiga kali, tarif ojol akan naik mulai 10 September 2022.

"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10... 11 (pukul) 00.00....10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," katanya dalam konferensi pers virtual.

Kemudian, saat dikonfirmasi di hari Sabtu 10 September, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati justru mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB. Berbeda yang disampaikan oleh Hendro dalam konferensi pers Rabu lalu.

"Tanggal 11 jam 00.00 wib atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Kini, di hari Minggu 11 September, tarif ojol sudah naik sesuai sebagaimana mestinya. Setidaknya dua aplikator besar, Gojek dan Grab sudah menyatakan penyesuaian tarif telah dilakukan. Para driver pun sudah menyatakan telah ada kenaikan tarif pada saat narik.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dalam keterangannya kepada detikcom.

"Grab, aplikasi superapp terkemuka di Asia Tenggara, berupaya untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB," sebut Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangannya kepada detikcom.


Hide Ads