Cek Kemnaker.go.id untuk Lihat Status Pencairan BLT Subsidi Upah Rp 600.000

Cek Kemnaker.go.id untuk Lihat Status Pencairan BLT Subsidi Upah Rp 600.000

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 12 Sep 2022 13:15 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Cek Kemnaker.go.id untuk Lihat Status Pencairan BLT Subsidi Upah Rp 600.000/Foto: Rifkianto Nugrohoblt
Jakarta -

Segera cek laman kemnaker.go.id untuk melihat status pencairan BSU atau BLT subsidi upah bagi para pekerja. Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji bahan bakar minyak (BSU BBM) atau BLT subsidi upah sejak awal bulan ini.

Diketahui bahwa langkah tersebut merupakan kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu. Untuk itu pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Adapun dana BSU atau BLT subsidi upah tersebut akan diberikan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU atau BLT subsidi upah tahap pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tahun ini pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam melakukan pencairannya. Sehingga bansos BBM dalam bentuk subsidi gaji ini dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU atau BLT subsidi upah Kemnaker.go.id

Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut. Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU atau BLT subsidi upah tersebut, jumlah penerima BSU atau BLT subsidi upah menjadi hanya 14.639.675 orang.

Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi upah, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.

Cara Cek Penerima BSU atau BLT subsidi upah Kemnaker.go.id

Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU atau BLT subsidi upah Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Lalu pilih cek pemberitahuan
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU atau BLT subsidi upah Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jadi para pekerja tidak perlu pusing bila dirinya tidak dapat mengakses situs kemnaker.go.id.

(fdl/fdl)

Hide Ads