Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Lukas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulel, Senin (12/9/2022).
Sebagai pejabat daerah, Lukas Enembe juga melaporkan jumlah harta dan kekayaannya ke KPK. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Lukas pada 31 Maret 2022, total harta Lukas mencapai Rp 33 miliar atau tepatnya mencapai Rp 33.784.396.870 di tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta Lukas Enembe paling banyak berbentuk tanah dan bangunan, jumlahnya mencapai Rp 13.604.441.000. Setidaknya ada 6 bidang tanah dan bangunan milik Lukas Enembe di Kota Jayapura.
Lukas juga tercatat memiliki 4 alat transportasi berbentuk mobil. Bila ditotal jumlah aset kendaraannya itu mencapai Rp 932.489.600.
Selanjutnya harta Lukas ada juga yang berbentuk surat berharga mencapai Rp 1.262.252.563. Kemudian untuk harta berbentuk kas jumlahnya sekitar Rp 17.985.213.707.
(hal/zlf)