DAMRI menaikkan harga tiket layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 55.000-70.000. Kebijakan itu diambil menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah berlaku sejak 3 September 2022.
Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri mengatakan adanya penyesuaian tarif baru tidak akan mengurangi pelayanan dari segi fasilitas maupun operasional. Pihaknya memastikan layanannya akan selalu beroperasi secara optimal.
"Untuk tarif, terdapat penyesuaian pasca naiknya BBM serta biaya operasional bus. Dari segi fasilitas, DAMRI berupaya untuk selalu menjaga kenyamanan dan keamanan saat perjalanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di setiap armada maupun terminal," kata Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
DAMRI rute Jakarta-Surabaya memiliki dua jenis kelas layanan yaitu Eksekutif dan Royal. Berikut besaran tarif sebelum dan setelah mengalami kenaikan:
1. Kelas Eksekutif sebelumnya Rp 285.000, menjadi Rp 340.000 setelah penyesuaian
2. Kelas Royal sebelumnya Rp 350.000, menjadi Rp 420.000 setelah penyesuaian
Jadwal dan Titik Keberangkatan
1. Jakarta-Surabaya (Via Pool DAMRI Kemayoran pukul 14.00, 17.00, dan 19.00 WIB)
2. Jakarta-Surabaya (Via Pool DAMRI Pulogebang pukul 15.00, 17.00, 18.00, 19.00, dan 20.00 WIB)
Baca juga: Naik DAMRI Wajib Vaksin Booster Mulai Besok |
Fikri menjelaskan rute Jakarta-Surabaya menjadi salah satu tujuan favorit bagi pelanggan. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah penumpang DAMRI periode Januari-Agustus 2022 mencapai lebih dari 50 ribu penumpang dengan dominasi tujuan untuk keperluan bisnis dan pariwisata.
"Kami berharap pelanggan yang hendak melakukan perjalanan Jakarta-Surabaya dapat menikmati layanan DAMRI secara aman, nyaman, dan selamat karena kami selaku operator memastikan pelayanan yang diberikan selalu prima dan tetap memberlakukan protokol kesehatan di dalam bus maupun di terminal," tutup Fikri.
(aid/ara)