Praktek Bisnis Tidak Fair
Carrefour Didenda US$ 1,48 Juta
Selasa, 04 Jul 2006 16:05 WIB
Seoul - Raksasa ritel dari Perancis, Carrefour unit Korea Selatan, didenda 1,39 miliar won (US$ 1,48 juta) karena dinilai telah melakukan praktek bisnis yang tidak fair. Komisi Perdagangan Korsel seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/7/2006) menyatakan, Carrefour telah memaksa para pemasoknya untuk memangkas harga.Dengan pemangkasan harga itu, Carrefour dituding berhasil mengantongi 1,737 miliar won dari pesananan suplai dalam 10 bulan tahun 2005.Komisi tersebut juga menuduh Carrefour secara intensif menunda penandatanganan kontrak dengan pemasok.Atas keputusan tersebut, peritel terbesar di dunia itu menyatakan keberatannya dan bersikukuh telah menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang fair."Sangat disayangkan karena Carrefour Korea hanya mengikuti praktek-praktek bisnis yang umum di pasar ritel lokal," ujar Yim Jon-Taek, juru bicara Carrefor dari agen PR Saram and Image.Pada April, Carrefour telah menandatangani kesepakatan untuk menjual 32 tokonya di Korsel kepada Grup Eland senilai 1,5 miliar euro. Carrefour juga menyatakan hengkang dari Korsel setelah beredar selama 10 tahun akibat performanya yang terus turun.
(qom/)











































