Kemendag Buru Pedagang yang Jual Minyakita di Atas Rp 14 Ribu/Liter

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 14 Sep 2022 14:18 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Minyak goreng kemasan sederhana atau Minyakita dirilis pada 6 Juli lalu. Pemerintah menetapkan jika harga Minyakita dibanderol Rp 14 ribu/liter atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.

Namun berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), terpantau beberapa wilayah masih menjual Minyakita di atas Rp 14 ribu/liter.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono buka suara. Ia menyebut Kemendag bakal melakukan pengecekan.

"Ya kami cek lah," katanya singkat, saat ditemui di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

Feri belum mengetahui detail pasti terkait info ini. Padahal menurutnya, wilayah Papua saja bisa menjual Minyakita seharga Rp 14 ribu/liter.

"Yang jauh Papua aja bisa Rp 14 ribu, kita cek informasi ini," katanya menambahkan.

Dari data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag per hari Rabu, 14 September 2022, beberapa wilayah di Sulawesi masih menjual Minyakita di atas HET.

Harga Minyakita di Sulawesi Utara adalah Rp 14.500/liter. Harga Minyakita di Sulawesi Tenggara adalah Rp 16.500/liter. Harga Minyakita di Sulawesi Selatan adalah Rp 14.167/liter. Harga Minyakita di Gorontalo adalah Rp 15.000/liter. Dan harga Minyakita di NTT adalah Rp 14.333.

Beberapa waktu lalu, Minyakita juga pernah dijual di atas HET di toko online. Minyakita banyak dijual pelapak online di berbagai e-commerce dengan harga di atas Rp 14.000 per liter.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan langsung menindak beberapa platform e-commerce soal pelanggaran penjualan Minyakita ini.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork