Banyak Aturan, Pengusaha Jamu Stres
Selasa, 04 Jul 2006 17:40 WIB
Jakarta - Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GB Jamu) mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah mendorong industri jamu, tapi malah membebankan dengan terlalu banyaknya aturan.Pengusaha jamu juga makin tertekan karena produknya dipalsukan di Malaysia yang menimbulkan potensi kerugian Rp 40 miliar. Sementara pemerintah tetap tidak memberikan perlindungan.Pengusaha jamu juga diembel-embeli dengan peraturan pemakaian bahasa seperti tidak boleh menggunakan kata "cespleng" atau "jos" karena dianggap membual."Kami sampai stres, sampai ada anggota kami yang ingin membakar BPOM Jatim," kata Ketua GB Jamu, Charles Saerang.Keluhan itu disampaikan Charles kepada Kadin di Menara Kadin, Kuningan Jakarta, Selasa (4/7/2006). Charles mengharapkan Kadin memberikan dukungan politis karena selama ini diabaikan pemerintah dan DPR.Menurut Charles, 90 persen pengusaha jamu berskala kecil yang dikenai aturan yang bermacam-macam tapi tidak ada pembinaan.Akibatnya omset industri jamu terus menurun karena kompleksnya permasalahan yang dihadapi tanpa ada solusi.Industri jamu jumlahnya mencapai 1.116 perusahaan besar. Terdiri dari 129 perusahaan besar obat tradisional dan sisanya 1.037 industri kecil obat tradisional."Depperin belum memasukkan industri jamu dalam kelompok cabang industri berbasis agro yang diprioritaskan untuk dibina," kata Charles.Sementara pemalsuan yang dilakukan Malaysia dilakukan dengan dua cara. Pertama, produk jamu yang sebenarnya ilegal karena mengandung bahan kimia namun laku di Malaysia dan kemudian dipalsukan.Kedua, produk jamu legal di Indonesia yang mendapat izin di Malaysia karena laku lalu dipalsukan oleh Malaysia dan dimasukkan lagi ke Indonesia.Saat ini omset jamu dunia mencapai US$ 20 miliar. Sedangkan total omset di Malaysia mencapai US$ 7,20 miliar, sementara jamu Indonesia hanya sekitar US$ 300 juta.Sementara Ketua Kadin MS Hidayat mengaku kaget terhadap peliknya permasalahan industri jamu ini."Wah permasalahannya mengejutkan sekali, semrawutnya masalah dengan banyaknya departemen yang mengurusi menimbulkan situasi kontra produktif pada penyelesaiannya," kata Hidayat.Untuk itu Kadin memutuskan membuat position paper dalam dua minggu ini. Tujuannya menjaga eksistensi jamu dan obat tradisional dan melindungi industrinya.Position paper ini akan diberikan ke pemerintah agar diagendakan dalam rapat kabinet dan diinstruksikan kepada menteri terkait dan Badan POM bersama dunia usaha.
(ir/)











































