Arahan Jokowi soal Bansos BBM: Bagikan Cepat dan Tepat Sasaran!

Arahan Jokowi soal Bansos BBM: Bagikan Cepat dan Tepat Sasaran!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 12:34 WIB
Apa itu DKPP? Daftar Anggota DKPP RI Baru Dilantik Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya agar Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja segera disalurkan ke masyarakat. Dia ingin pembagiannya dilakukan secara mudah, cepat dan tepat sasaran.

Jokowi mengatakan instruksi itu telah disampaikannya sejak 3 September 2022 saat harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax resmi naik.

"Saya ingin pembagian dilakukan secara mudah, secara cepat dan tepat sasaran," kata Jokowi yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini BLT BBM dan BSU pekerja sudah mulai disalurkan secara masif. Dalam beberapa kunjungan kerja, Jokowi bahkan menyalurkan BLT BBM secara langsung ke masyarakat.

"Dalam beberapa kunjungan kerja saya ke daerah, pembagian BLT BBM selalu saya tinjau langsung pelaksanaannya, yang pertama di kabupaten Jayapura, kemudian di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan di Kota Bandar Lampung," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kemarin juga saya lihat di Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tenggara, di Kota Tual, di Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Saya melihat pembagian sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) tambahan senilai Rp 24,17 triliun untuk menekan dampak kenaikan harga BBM kepada masyarakat kecil. Bansos terdiri dari dua jenis.

Pertama BLT BBM akan diberikan kepada 20,65 juta Keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 150 ribu/bulan. Bantuan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember sebesar Rp 300 ribu.

Kedua, BSU pekerja sebesar Rp 600 ribu yang akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum di daerahnya. Penyaluran bansos ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Simak video 'BLT BBM Sudah Tersalurkan ke 12,7 Juta Penerima!':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads