Nggak Nyerah! Anak Buah Sri Mulyani Kejar Terus Utang Lapindo

Nggak Nyerah! Anak Buah Sri Mulyani Kejar Terus Utang Lapindo

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 18:20 WIB
Kondisi tanggul di titik 67, Desa Gempol Sari
Foto: detikcom/Budi Sugiharto; Pemerintah masih kejar terus utang Lapindo yang bengkak Rp 2 triliun
Jakarta -

Utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie belum juga selesai. Padahal utang tersebut sudah jatuh tempo sejak Juli 2019.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pemerintah masih terus menagih utang tersebut sesuai kewajibannya.

"Lapindo bukan di kewenangan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), masih di K/L dalam hal ini Kementerian Keuangan. Jadi belum ada sita dan sebagainya, kita masih dalam kapasitas nagih-nagih aja," kata wanita yang akrab disapa Ani itu dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.

ADVERTISEMENT

Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dan besarannya hanya Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar tersebut. Sampai saat ini belum ada pembayaran lanjutan sehingga utangnya makin bertambah karena denda terus berjalan.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban pernah mengatakan utang LMJ per 31 Desember 2020 mencapai Rp 2 triliun lebih atau tepatnya Rp 2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.

"Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung," kata Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (28/1/2022).

Rio menyebut pihak LMJ sudah meminta agar aset yang bersangkutan disita untuk melunasi utangnya. Meski begitu, pihaknya lebih memilih agar pembayaran utang dilakukan secara tunai, bukan aset.

"Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tolong diambil tanahnya, nah kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya," bebernya.


Hide Ads