Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban pernah mengatakan utang LMJ per 31 Desember 2020 mencapai Rp 2 triliun lebih atau tepatnya Rp 2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.
"Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung," kata Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (28/1/2022).
Rio menyebut pihak LMJ sudah meminta agar aset yang bersangkutan disita untuk melunasi utangnya. Meski begitu, pihaknya lebih memilih agar pembayaran utang dilakukan secara tunai, bukan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tolong diambil tanahnya, nah kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya," bebernya.
(aid/hns)