Begini Rencana Ganti 189 Ribu Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

Begini Rencana Ganti 189 Ribu Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 17 Sep 2022 11:39 WIB
Mobil dinas baru yakni Toyota Crown 2.5 HV G-Executive seharga Rp 1,5 miliar sudah mejeng lho diparkiran gedung DPR hari ini. Yuk, intip penampakannya.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Pemerintah akan mengganti mobil dinas berbahan bakar minyak dengan listrik. Kebijakan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mulai menyiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Menurut catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu jumlah Kendaraan Dinas (Jabatan, operasional dan Fungsional) sebanyak 189.803 Unit.

"Soal mobil dinas saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, dalam acara bincang-bincang, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rionald mengatakan ada 2 hal yang nanti menjadi acuan dalam proses penggantian ke mobil listrik. Pertama, usia kendaraannya.

Kedua, syarat Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

ADVERTISEMENT

"Tergantung usia dari kendaraannya, jadi itu akan kita perhatikan dan kita juga memperhatikan SBSK," tutur Rionald.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menambahkan rencana penggantian tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan pembahasan awal. Tim untuk melaksanakan arahan Jokowi soal penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas juga sudah dibentuk

Salah satu materi yang dibahas saat ini adalah terkait SBSK.

"Contohnya kalau sekarang kan pejabat tertentu mobilnya 3.000 cc, kalau EV ukurannya kan bukan cc, apa? Ini juga termasuk menarik. Kalau dulu kan cc-nya makin besar, makin mewah, makin mahal. Kalau EV apasih ukurannya? Ini termasuk contoh kami harus membuat standar barangnya," terang Encep.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri hingga kepala daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres tersebut dipaparkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.

(hns/hns)

Hide Ads