Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan secara bertahap oleh pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau calon penerima BSU atau pekerja lebih berhati-hati serta tidak mudah terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun juga mengingatkan untuk menggunakan kanal resmi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi.
"Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi," kata Oni dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Dikatakannya berdasarkan data BPJAMSOSTEK sampai saat ini tercatat sudah 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan sejumlah 2.406.915 akan disalurkan pada tahap kedua.
Menurut Oni, setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan pengecekan atau skrining ulang, serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya. Data yang diserahkan ke Kemnaker juga merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK, dan telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
"Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/ HRD/ personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," terangnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, Oni mengimbau pekerja untuk mengakses kanal resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Lebih lanjut, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK," pungkas Oni.
(akd/ega)