Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun. Anggaran itu tertuang dalam RUU APBN 2023 yang tergabung dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
"DAU yang sifatnya earmarking ada Rp 109,23 triliun, di dalamnya ada penggajian formasi PPP. Ini selalu jadi konsen kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukan Rp 25,74 triliun," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam rapat dengan Banggar DPR RI, Rabu (21/9/2022).
Targetnya akan ada 1.347.828 formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat. Formasi itu meliputi PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis.
Di dalam DAU yang ditentukan penggunaannya, juga termasuk dana untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp 1,67 triliun, dan pendanaan pelayanan publik yang terdiri dari sarana, pendidikan kesehatan dan pekerjaan umum sebesar Rp 81,82 triliun.
"Kemudian dukungan pendanaan untuk 8.506 kelurahan untuk peningkatan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan," jelasnya.
Ketiga, untuk peningkatan layanan publik di daerah bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
Simak juga Video: Kata Anies Gaji PNS DKI Fresh Graduate Rp 12-18 Juta, Faktanya?