BLT gaji atau BSU tahap 2 sebesar Rp 600.000 akan segera dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini masih dapat diterima oleh pekerja/buruh yang baru saja terkena PHK.
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @kemnaker. Meski begitu ada beberapa syarat agar karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapat BSU.
Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BLT gaji atau BSU dengan syarat:
1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepersertaan sampai bulan Juli 2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022
Selanjutnya untuk pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BLT gaji atau BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Sebagai catatan, jika Anda merasa telah memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175.
Dengan demikian yang bersangkutan dapat diperiksa kembali statusnya sebagai penerima BSU atau BLT gaji. Bila terbukti benar telah memenuhi syarat dan berhak untuk menerima BSU tersebut maka nanti Anda akan kembali diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Nah bagi para pekerja/buruh yang ingin melakukan pengecekan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU atau BLT gaji dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp 600.000 Lewat kemnaker.go.id
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT gaji, maka akan terdapat notifikasi seperti ini:
"Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Mohon bersabar untuk informasi selanjutnya"
Sebelum Anda ditetapkan sebagai penerima BSU, akan dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data. Jika Anda lolos proses tersebut, nantinya akan ada notifikasi seperti ini:
"Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan"
Nantinya dana BSU atau BLT gaji akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia khusus di wilayah Aceh, serta melalui PT. Pos Indonesia.
Lihat juga video 'Imbas Situasi Ekonomi Global, Shopee PHK Sejumlah Karyawannya':