Sektor UMKM merupakan tulang perekonomian Indonesia. Maka sudah sewajarnya jika sektor ini harus mendapatkan kepastian akses terhadap teknologi dan ekonomi digital.
"Mayoritas bentuk usaha di Indonesia masih dalam bentuk UMKM, oleh karena itu sudah sewajarnya jika kita terus berupaya mendorong berkelanjutan bagi pengembangan dan ketahanan UMKM, khususnya dalam hal akses modal, pengembangan teknologi, dan ekonomi digital," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Kamis (22/9/2022).
Fathan menjelaskan setelah tiga tahun dihantam Pandemi Covid-19 sektor UMKM mulai kembali bangkit. Kendati demikian sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan nyata seperti peningkatan kapasitas, akses modal dan pendanaan alternatif, akses teknologi, akses pasar global, serta integrasi mata rantai regional dan global.
"Tantangan ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama, sehingga harus ada kolaborasi para steke holder agar UMKM benar-benar mendapatkan dukungan keberlanjutan," katanya.
Fathan secara khusus menyoroti penggunaan digital teknologi di sektor UMKM ini. Menurutnya selama Covid-19, UMKM benar-benar babak belur karena adanya pembatasan sosial yang menurunkan omzet penjualan.
Situasi ini tidak akan terjadi jika di awal pelaku UMKM didukung penggunaan berbagai aplikasi digital yang memudahkan transaksi dan komunikasi dengan stake holder terkait.
"Maka kami mendorong para pelaku teknologi digital yang mempunyai komitmen kuat ke sektor UMKM seperti PajakInd bisa memastikan akses teknologi dan ekonomi digital kepada mereka," ujarnya.
Untuk diketahui PajakInd sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama di Indonesia. Saat ini user PajakInd mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
PajakInd mempunyai fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat atau wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
CEO Pajakind, M. Arif R. Said Putra menegaskan komitmennya untuk mendukung ketahanan dan pengembangan UMKM di tanah air. Salah satunya terus melakukan edukasi perpajakan agar di satu sisi wajib pajak/masyarakat termasuk UMKM memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperoleh hak-haknya serta mitra terpercaya pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
"Insentif dan dispensasi pajak sangat dibutuhkan sektor UMKM agar mereka terus tumbuh dan berkembang di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," ujarnya dalam webinar 'Edukasi Perpajakan" yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkolaborasi dengan Pajakind, Selasa (20/9).
(mpr/ega)