Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini terkait aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman. Rokok ilegal itu dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui membongkar muatan di tengah laut, dan memindahkan muatan ke beberapa HSC. Rencananya barang akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatera.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka," kata Askolani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).
Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.
Di halaman berikutnya soal kerugian negara Rp 1 triliun. Langsung klik