RUU Penanaman Modal Kebablasan

Adi Sasono:

RUU Penanaman Modal Kebablasan

- detikFinance
Jumat, 07 Jul 2006 14:04 WIB
Jakarta - Penggiat koperasi Adi Sasono mulai kembali 'berceloteh' mengkritisi kebijakan pemerintah. Kali ini yang jadi sasaran pembahasan RUU Penanaman Modal yang sedang digodok DPR dan pemerintah. Ad menilai, RUU Penanaman Modal sudah kebablasan karena memberikan kelonggaran yang begitu besar kepada investor asing "Kekhawatiran pengaruh tekanan asing cukup besar di UU investasi. Masyarakat menilai sudah sangat liberal padahal kita punya sejarah yang tak positif mengenai investor asing," keluh Adi.Hal itu dibeberkan mantan Menteri Koperasi era Presiden Habibie, dalam jumpa pers menyambut peringatan Hari Koperasi ke-59, di Gedung Graha Inkud, Jalan Warung Buncit, Jakarta (7/7/2006).Saat ini saja, ungkap Adi, 70 persen perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) mengaku tak mampu membayar pajak dengan trik meng-klaim perusahaannya rugi. Padahal kerugian tersebut lebih karena PMA itu meninggikan komponen impor dan pembayaran jasa asing, yang biayanya lebih besar daripada lokal. Seperti jasa asing untuk posisi Chief Executive Officer (CEO) di sektor perbankan gajinya mencapai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per bulan.Maraknya tenaga kerja asing ini malah membuat kesempatan kerja pribumi mengecil. Perusahaan asing juga terkadang membayar pajak yang tidak pasti. Serta timbulnya masalah kesenjangan sosial."Maka sikap lemah terhadap asing tidak dibenarkan. Seharusnya ekonomi kita kembali pada pemikiran Bung Hatta yan mementingkan gerakan ekonomi domestik," jelasnya.Menurut Adi, sebaiknya Indonesia jangan mengemis terhadap masuknya investor asing. Karena itu tidak akan memecahkan masalah pengangguran."Maka dari itu Dekopin akan usulkan ke DPR untuk merombak total UU investasi," tegasnya.Seharusnya, pemerintah tegas dalam implementasi penerapan industri yang masuk negative list, yakni sektor usaha yang tertutup bagi investor asing."Yang menguasai hajat hidup orang banyak tak boleh dikuasai asing contohnya air minum, pertambangan, telekomunikasi, angkutan," ujarnya.Adi memaparkan, Prancis yang merupakan pencetus negara liberal saja membatasi dengan jelas peta bisnis yang cenderung memonopoli.Seperti pendirian hipermarket Carrefour yang hanya boleh ada satu di satu tempat dan lokasinya di luar kota."Di Jakarta malah ada 6-7 hipermarket berarti kita lebih liberal dari 'mbahnya' liberal," sungut Adi.Adi juga menyoroti, pentingnya posisi petani dalam UU Penanaman Moda. Petani, kata Adi, merupakan investor terbesar di Indonesia yang bisa menghasilkan 32 juta ton gabah."Dengan harga pokok beras Rp 3.000 berarti petani telah mengeluarkan dana Rp 96 triliun. Itu artinya sudah saatnya petani dihargai," tukasnya. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads