Disita, Buah Impor Sebanyak 400 Kontainer Senilai Rp 30 M Terancam Busuk

Disita, Buah Impor Sebanyak 400 Kontainer Senilai Rp 30 M Terancam Busuk

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 26 Sep 2022 16:07 WIB
Ombudsman
Foto: Ombudsman (Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom)

Menyangkut kerugian Rp 8 miliar yang disebutkan sebelumnya oleh Ombudsman, Gloria mengaku, semua itu ditanggung oleh para pelaku usaha tersebut.

"Kalau dihitung secara kasar, Rp 7-8 miliar ya sampai. Siapa yang mau nanggung itu. Jangan produknya sekian, nilai kerugian lebih besar lagi dari nilai produk," ungkap Gloria kepada media.

Oleh sebab itu, ia beserta para kliennya berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan. Apalagi, semakin bertambah hari, kerugian juga semakin bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makin lama dikeluarkan kan makin bengkak. Oleh karena itu kita harapkan makanya segeralah Kalau bisa hari ini bagus kalau ditanya kepada kami harapannya kapan kalau bisa kemarin," jelasnya.

Ia juga mengharapkan, untuk ke depannya ada perlindungan hukum yang jelas bagi para pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Apalagi, Gloria juga menekankan, para kliennya ini tidak menyalurkan produk ilegal dan disertai surat izin yang mendukung.

ADVERTISEMENT

"Walau bagaimanapun surat persetujuan impor (SPI) yang diperoleh oleh klien kami dari Kementerian Perdagangan adalah produk pemerintah, produk negara bukan produk palsu," jelasnya.

"Ternyata ada permasalahan dengan Kementerian lain. Jangan dong bebankan permasalahan atau resikonya kepada klien kami, itu yang kami sampaikan," tambahnya.



Simak Video "Video: Ombudsman Temukan Calo Yayasan 'Bergentayangan' di Program Makan Gratis"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads