Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan homologasi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan Chapter 15 sendiri untuk memastikan restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi khususnya AS. Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui di negara lain yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pengajuan Permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
"Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik," terang Irfan dalam keterangan resminya, Senin (26/9/2022).
"Proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan," sambung Irfan.
Irfan menambahkan, permohonan Chapter 15 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat.
"Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda Indonesia atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95% kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur. Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," tutup Irfan.
(acd/das)